Tugas

Berdasarkan Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, BPBD Kabupaten Bogor mempunyai tugas sebagai berikut :

NO

TUGAS

1

Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;

2

Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3

Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;

4

Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

5

Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

6

Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;

7

Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;

8

Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPBD mempunya fungsi :

NO

FUNGSI

1

Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;

2

Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Tidak hanya itu, dalam penjelasan Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Bogor, BPBD juga mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana, dengan penjelasan sebagai berikut :

Fungsi koordinasi, BPBD melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.

Fungsi komando, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.

Fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.