NO
|
JABATAN
|
URAIAN TUGAS & FUNGSI
|
1 |
Kepala Badan |
Membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan BPBD.
|
2 |
Unsur Pengarah (Instansi - Profesional/Ahli) |
Mempunyai tugas memberikan masukan dan saran Kepala Badan dalam penanggulangan bencana, serta mempunyai fungsi yaitu :
- Menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
- Memantau dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
|
3 |
Unsur Pelaksana |
Melaksanakan penanggulangan bencana daerah secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Dalam melaksanakan tugasnya, unsur pelaksana mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Pengkomandoan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
|
4 |
Kepala Pelaksana |
Membantu Kepala Badan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana Badan sehari-hari. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana dibantu oleh :
- Sekretaris;
- Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik;
- Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
|
5 |
Sekretaris |
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Badan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaporan Badan;
- Pengumpulan, pengolahan dan analisis data Badan;
- Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan;
- Pengelolaan administrasi keuangan Badan;
- Pengelolaan situs web;
- Monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja Badan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris dibantu oleh :
- Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Kepala Sub Bagian Keuangan.
|
6 |
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan |
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan Badan dan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program Badan;
- Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data badan;
- Pelaksanaan pembinaan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan pengelolaan situs web Badan;
- Monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kinerja Badan.
|
7 |
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan dan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan perjalanan dinas;
- Pengadaan, pemeliharaan, dan inventarisasi perlengkapan;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian Badan.
|
8 |
Kepala Sub Bagian Keuangan |
Membantu Sekretaris melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan Badan dan mempunyai fungsi :
- Pengelolaan administrasi keuangan Badan;
- Pengelolaan administrasi penyusunan anggaran Badan;
- Pengelolaan pengendalian dan pertanggungjawaban adaministrasi keuangan Badan.
|
9 |
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan |
Membantu Kepala Pelaksana dalam merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dibantu oleh :
- Kepala Seksi Pencegahan;
- Kepala Seksi Kesiapsiagaan.
|
10 |
Kepala Seksi Pencegahan |
Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan pencegahan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pencegahan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data sumber bahaya atau ancaman bencana;
- Penyusunan petunjuk teknis mitigasi bencana;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan risiko bencana.
|
11 |
Kepala Seksi Kesiapsiagaan |
Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengelolaan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data kesiapsiagaan bencana;
- Penyusunan petunjuk teknis kesiapsiagaan bencana;
- Pelaksanaan pelatihan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
|
12 |
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik |
Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan logistik;
- Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dibantu oleh :
- Kepala Seksi Kedaruratan;
- Kepala Seksi Logistik.
|
13 |
Kepala Seksi Kedaruratan |
Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan pengelolaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kedaruratan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data tanggap darurat bencana;
- Penyusunan petunjuk teknis tanggap darurat bencana;
- Pelaksanaan penanganan korban bencana;
- Pelaksanaan penanganan pengungsi.
|
14 |
Kepala Seksi Logistik |
Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan pengelolaan distribusi bantuan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Logistik mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data logistik bencana;
- Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan logistik bencana;
- Pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial korban bencana.
|
15 |
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi |
Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibantu oleh :
- Kepala Seksi Rehabilitasi;
- Kepala Seksi Rekonstruksi.
|
16 |
Kepala Seksi Rehabilitasi |
Membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan pengelolaan rehabilitasi pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Rehabilitasi mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data rehabilitasi pasca bencana;
- Penyusunan petunjuk teknis rehabilitasi pasca bencana;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan rehabilitasi lingkungan, prasarana dan sarana umum yang terkena bencana;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan perbaikan rumah masyarakat yang terkena bencana;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan pemulihan kondisi sosial, budaya, ekonomi, keamanan dan ketertiban serta pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
|
17 |
Kepala Seksi Rekonstruksi |
Membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan pengelolaan rekonstruksi pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Rekonstruksi mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data rekonstruksi pasca bencana;
- Penyusunan petunjuk teknis rekonstruksi pasca bencana;
- Pengkoordinasian pembangunan kembali prasarana dan sarana umum yang terkena bencana;
- Pengkoordinasian pembangunan kembali rumah masyarakat yang terkena bencana.
|
18 |
Kelompok Jabatan Fungsional |
Membantu tugas dan fungsi sesuai dengan penempatannya. |