
Tugas dan Fungsi
|
NO |
JABATAN |
URAIAN TUGAS & FUNGSI |
|---|---|---|
|
1 |
Kepala Badan |
Membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan BPBD. |
|
2 |
Unsur Pengarah (Instansi - Profesional/Ahli) |
Mempunyai tugas memberikan masukan dan saran Kepala Badan dalam penanggulangan bencana, serta mempunyai fungsi yaitu :
|
| 3 | Unsur Pelaksana |
Melaksanakan penanggulangan bencana daerah secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Dalam melaksanakan tugasnya, unsur pelaksana mempunyai fungsi :
|
| 4 | Kepala Pelaksana |
Membantu Kepala Badan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana Badan sehari-hari. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana dibantu oleh :
|
| 5 | Sekretaris |
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Badan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris dibantu oleh :
|
| 6 | Katim Program dan Pelaporan |
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan Badan dan mempunyai fungsi :
|
| 7 | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian |
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan dan mempunyai fungsi :
|
| 8 | Kepala Sub Bagian Keuangan |
Membantu Sekretaris melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan Badan dan mempunyai fungsi :
|
| 9 | Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan |
Membantu Kepala Pelaksana dalam merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dibantu oleh :
|
| 10 | Katim Pencegahan |
Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan pencegahan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pencegahan mempunyai fungsi :
|
| 11 | Katim Kesiapsiagaan |
Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengelolaan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
|
| 12 | Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik |
Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dibantu oleh :
|
| 13 | Katim Kedaruratan |
Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan pengelolaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kedaruratan mempunyai fungsi :
|
| 14 | Katim Logistik |
Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan pengelolaan distribusi bantuan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Logistik mempunyai fungsi :
|
| 15 | Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi |
Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibantu oleh :
|
| 16 | Katim Rehabilitasi |
Membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan pengelolaan rehabilitasi pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Rehabilitasi mempunyai fungsi :
|
| 17 | Katim Rekonstruksi |
Membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan pengelolaan rekonstruksi pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Rekonstruksi mempunyai fungsi :
|
| 18 | Satuan | Membantu tugas dan fungsi sesuai dengan penempatannya. |