Berangkat dari kenyataan bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis wilayah Kabupaten Bogor yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non-alam maupun faktor manusia. Letak geografis Kabupaten Bogor sebagian besar berupa dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan serta memiliki curah hujan tinggi dan dialiri 6 Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga mengindikasikan sebagai daerah rawan bencana terutama tanah longsor, angin putting beliung dan banjir.

Terjadinya perubahan situasi politik nasional dan ekonomi global juga mempengaruhi kerawanan terhadap timbulnya konflik. Dampak utama bencana seringkali menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak kerusakan non materi maupun psikologis.

Berdasarkan Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa disetiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sedangkan petunjuk pelaksanaan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Implementasi peraturan dimaksud, di Kabupaten Bogor diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan BPBD Kabupaten Bogor yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2010.

Selanjutnya terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV . Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai tugas :

NO

TUGAS

1

Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;

2

Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3

Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;

4

Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

5

Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

6

Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;

7

Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;

8

Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPBD mempunya fungsi :

NO

TUGAS

1

Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;

2

Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 , BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Dalam fungsi koordinasi, BPBD melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.

Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.

Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.