Tugas dan Fungsi

 

NO

JABATAN

URAIAN TUGAS & FUNGSI

1 Kepala Badan

Membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan BPBD.

2 Unsur Pengarah (Instansi – Profesional/Ahli) Mempunyai tugas memberikan masukan dan saran Kepala Badan dalam penanggulangan bencana, serta mempunyai fungsi yaitu :

  • Menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
  • Memantau dan mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
3 Unsur Pelaksana Melaksanakan penanggulangan bencana daerah secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Dalam melaksanakan tugasnya, unsur pelaksana mempunyai fungsi :

  • Pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  • Pengkomandoan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  • Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
4 Kepala Pelaksana Membantu Kepala Badan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana Badan sehari-hari. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana dibantu oleh :

  • Sekretaris;
  • Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
  • Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik;
  • Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
5 Sekretaris Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Badan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

  • Pengkoordinasian penyusunan program dan pelaporan Badan;
  • Pengumpulan, pengolahan dan analisis data Badan;
  • Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan;
  • Pengelolaan administrasi keuangan Badan;
  • Pengelolaan situs web;
  • Monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan kinerja Badan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris dibantu oleh :

  • Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Kepala Sub Bagian Keuangan.
6 Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan Badan dan mempunyai fungsi :

  • Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program Badan;
  • Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data badan;
  • Pelaksanaan pembinaan hubungan masyarakat;
  • Pelaksanaan pengelolaan situs web Badan;
  • Monitoring, evaluasi, dan penyusunan pelaporan kinerja Badan.
7 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan dan mempunyai fungsi :

  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan perjalanan dinas;
  • Pengadaan, pemeliharaan, dan inventarisasi perlengkapan;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian Badan.
8 Kepala Sub Bagian Keuangan Membantu Sekretaris melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan Badan dan mempunyai fungsi :

  • Pengelolaan administrasi keuangan Badan;
  • Pengelolaan administrasi penyusunan anggaran Badan;
  • Pengelolaan pengendalian dan pertanggungjawaban adaministrasi keuangan Badan.
9 Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Membantu Kepala Pelaksana dalam merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dibantu oleh :

  • Kepala Seksi Pencegahan;
  • Kepala Seksi Kesiapsiagaan.
10 Kepala Seksi Pencegahan Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan pencegahan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pencegahan mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data sumber bahaya atau ancaman bencana;
  • Penyusunan petunjuk teknis mitigasi bencana;
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan risiko bencana.
11 Kepala Seksi Kesiapsiagaan Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengelolaan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data kesiapsiagaan bencana;
  • Penyusunan petunjuk teknis kesiapsiagaan bencana;
  • Pelaksanaan pelatihan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
12 Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan logistik;
  • Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dibantu oleh :

  • Kepala Seksi Kedaruratan;
  • Kepala Seksi Logistik.
13 Kepala Seksi Kedaruratan Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan pengelolaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kedaruratan mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data tanggap darurat bencana;
  • Penyusunan petunjuk teknis tanggap darurat bencana;
  • Pelaksanaan penanganan korban bencana;
  • Pelaksanaan penanganan pengungsi.
14 Kepala Seksi Logistik Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan pengelolaan distribusi bantuan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Logistik mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data logistik bencana;
  • Penyusunan petunjuk teknis pengelolaan logistik bencana;
  • Pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial korban bencana.
15 Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibantu oleh :

  • Kepala Seksi Rehabilitasi;
  • Kepala Seksi Rekonstruksi.
16 Kepala Seksi Rehabilitasi Membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan pengelolaan rehabilitasi pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Rehabilitasi mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data rehabilitasi pasca bencana;
  • Penyusunan petunjuk teknis rehabilitasi pasca bencana;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan rehabilitasi lingkungan, prasarana dan sarana umum yang terkena bencana;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan perbaikan rumah masyarakat yang terkena bencana;
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan pemulihan kondisi sosial, budaya, ekonomi, keamanan dan ketertiban serta pemulihan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
17 Kepala Seksi Rekonstruksi Membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan pengelolaan rekonstruksi pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Rekonstruksi mempunyai fungsi :

  • Pengumpulan dan pengolahan serta analisis data rekonstruksi pasca bencana;
  • Penyusunan petunjuk teknis rekonstruksi pasca bencana;
  • Pengkoordinasian pembangunan kembali prasarana dan sarana umum yang terkena bencana;
  • Pengkoordinasian pembangunan kembali rumah masyarakat yang terkena bencana.
18 Kelompok Jabatan Fungsional Membantu tugas dan fungsi sesuai dengan penempatannya.