Tugas dan Fungsi
NO |
JABATAN |
URAIAN TUGAS & FUNGSI |
1 | Kepala Badan |
Membantu Bupati dalam memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan BPBD. |
2 | Unsur Pengarah (Instansi – Profesional/Ahli) | Mempunyai tugas memberikan masukan dan saran Kepala Badan dalam penanggulangan bencana, serta mempunyai fungsi yaitu :
|
3 | Unsur Pelaksana | Melaksanakan penanggulangan bencana daerah secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Dalam melaksanakan tugasnya, unsur pelaksana mempunyai fungsi :
|
4 | Kepala Pelaksana | Membantu Kepala Badan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana Badan sehari-hari. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana dibantu oleh :
|
5 | Sekretaris | Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana dalam melaksanakan pengelolaan ketatausahaan Badan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretaris dibantu oleh :
|
6 | Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan | Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan penyusunan program dan pelaporan Badan dan mempunyai fungsi :
|
7 | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | Membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan dan mempunyai fungsi :
|
8 | Kepala Sub Bagian Keuangan | Membantu Sekretaris melaksanakan penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan Badan dan mempunyai fungsi :
|
9 | Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan | Membantu Kepala Pelaksana dalam merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan pada prabencana dan pemberdayaan masyarakat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dibantu oleh :
|
10 | Kepala Seksi Pencegahan | Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan pencegahan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pencegahan mempunyai fungsi :
|
11 | Kepala Seksi Kesiapsiagaan | Membantu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan pengelolaan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :
|
12 | Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik | Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dibantu oleh :
|
13 | Kepala Seksi Kedaruratan | Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan pengelolaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Seksi Kedaruratan mempunyai fungsi :
|
14 | Kepala Seksi Logistik | Membantu Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan pengelolaan distribusi bantuan bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Logistik mempunyai fungsi :
|
15 | Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi | Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibantu oleh :
|
16 | Kepala Seksi Rehabilitasi | Membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan pengelolaan rehabilitasi pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Rehabilitasi mempunyai fungsi :
|
17 | Kepala Seksi Rekonstruksi | Membantu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan pengelolaan rekonstruksi pasca bencana. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kepala Seksi Rekonstruksi mempunyai fungsi :
|
18 | Kelompok Jabatan Fungsional | Membantu tugas dan fungsi sesuai dengan penempatannya. |