BOGOR – Sebanyak 25 BPBD prov/kab/kota diundang oleh Inspektorat Utama BNPB rapat koordinasi pengawasan untuk membahas  tindaklanjut temuan BPK dan APIP BNPB, tanggal 1-3 November 2017 di Hotel Sahira Bogor.

Rapat ini dibuka oleh Inspektur Utama BNPB Bintang Susmanto,AK,MBA, dalam arahannya mengatakan bahwa, “Tujuan dari rapat ini adalah untuk memeriksa apakah hasil temuan BPK terhadap penggunaan anggaran oleh BPBD sudah ditindaklanjuti atau belum, jika sudah ditindaklanjuti apakah sudah sesuai saran atau belum. Untuk menyelesaikan tindaklanjut ini, diperlukan komitmen dari BPBD untuk serius menyelesaikan tindaklanjut ini. BNPB akan terus melakukan pendampingan kepada BPBD hingga tindaklanjut ini selesai.” jelas Bintang.

Sekretaris Utama BNPB Ir.Dody Ruswandi,MSCE, berkesempatan memaparkan pelaksanaan administrasi keuangan yang baik. Sekretaris Utama selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bertanggungjawab atas penggunaan anggaran, sehingga beliau menekankan untuk segera menindaklanjuti atas temuan BPK tersebut.

Sekretaris Utama mengatakan bahwa, “Temuan yang ada adalah temuan yang berulang setiap tahunnya, artinya temuan yang masih bisa dimaklumi, seperti kekurangan pembayaran pungutan pajak, denda keterlambatan, hal ini bisa dimaklumi karena kejadian bencana yang sering terjadi, akan tetapi BPBD harus terus meningkatkan laporan keuangannya agar tahun kemudian tidak ada temuan lagi.” jelas Dody.

Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Ir.Harmensyah, Dipl.HE, menambahkan bahwa, “Tindaklanjut ini harus segera diselesaikan karena menyangkut reputasi dan kepercayaan kementerian keuangan kepada BNPB, dan secara tidak langsung akan berimbas kepada masyarakat yang sedang mengalami bencana, oleh sebab itu saya meminta komitmen dari BPBD untuk segera menyelesaikan tindaklanjut dari temuan BPK tersebut.” jelas Harmensyah.

Kewajiban melaksanakan tindaklanjut tertuang dalam UU No.15 Tahun 2004, dimana pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di kepegawaian.

Sementara itu, Deputi Logistik dan Peralatan Rudi Phadmanto, AK,MBA, menjelasan tentang hibah logistik dan peralatan, “Hibah peralatan ke daerah akan segera dilaksanakan, untuk daerah yang belum mendapatkan hibah mohon bersabar karena anggaran BNPB terbatas. Untuk daerah yang telah mendapatkan hibah dimohon untuk menganggarkan biaya operasional dan pemeliharaannya agar peralatan selalu baik dan siap digunakan saat terjadi bencana. Dan penggunaannya pun harus sesuai peruntukannya, khususnya dalam kebencanaan jangan digunakan untuk keperluan lain.” jelas Rudi.

Salah satu kendala yang dihadapi BPBD saat pemeriksaan adalah, ketika peralatan hibah datang langsung digunakan untuk penanganan bencana kemudian terjadi kerusakan sebelum diperiksa BPK, sehingga dinyatakan temuan oleh BPK. Oleh sebab itu perlunya dokumentasi semua peralatan dan hibah lainnya, saat diterima dan pengunaanya agar menjadi laporan kepada BPK saat pemeriksaan.

 

 

 

 

 

Rapat Koordinasi Pengawasan BNPB Dengan BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2017