Berdasarkan Pasal 18 – 25 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa disetiap provinsi dan kabupaten/kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sedangkan petunjuk pelaksanaan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diatur dalam Permendagri No. 46 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kabupaten Bogor mengimplementasikan dasar dimaksud dalam bentuk Perda Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2010.

Selanjutnya terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mulai beroperasi berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2010 Kabupaten Bogor tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang ditandai dengan pelantikan pejabat struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor. Badan ini langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Kepala Badan dan secara teknis dipimpin oleh Kepala Pelaksana.

Pada Tahun 2015 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2015 Kabupaten Bogor tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2010 Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor yang ditandai dengan hilangnya kata “PEMADAM KEBAKARAN” dari Seksi Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran, namun tidak menghilangkan tugas dan fungsi dari pemadam kebakaran.