Sesuai dengan amanah yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, BPBD Kab. Bogor berpartisipasi dalam keterbukaan informasi tersebut. Mengingat pentingnya keterbukaan informasi yang bersifat SERTAMERTA (Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008) karena dapat mengamcam hajat hidup orang banyak dan keteriban umum serta tugas BPBD memberikan informasi tentang kebencanaan kepada masyarakat (UU No. 24 Tahun 2007), maka BPBD Kab. Bogor selalu memberikan informasi bencana bagi seluruh masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang kebencanaan.

Jauh sebelum mencuatnya pemahaman tentang keterbukaan informasi, BPBD Kab. Bogor sendiri telah menjalankan tugasnya dalam melaporkan informasi – informasi tentang kebencanaan. Dalam Struktur tugasnya BPBD Kab. Bogor mempunya 2 bagian yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan informasi kepada masyarakat tentang kebencanaan, yaitu Pusdatin dan Pusdalops.

Pusdalops : sesuai dengan tugasnya pengelolaan data dan informasi (BAB IV Pengelolaan data dan Informasi, Perka BNBP No. 15 Tahun 2012), Pusdalops bertugas mengelola data – data kebencanaan yang bersifat dinamis (dapat berubah, pada saat terjadian bencana). Data – data yang berada di Pusdalops dilaporkan kepada pemangku kebijakan dalam pengambilan keputusan tanggap darurat, seperti proses evakuasi, distribusi logistik, dll. Informasi dari Pusdalops juga diberikan kepada masyarakat berfungsi sebagai peringatan.

Pusdatin : sesuai dengan tugasnya pengelolaan data ( BAB IV Pengelolaan Data, Perka BNBP No. 7 Tahun 2012), Pusdatin bertugas mengelola data – data kebencanaan yang bersifat statis (tidak berubah) yang meliputi data kejadian bencana, korban, kerusakan dan taksiran kerugian, hal ini dilakukan agar data yang diinformasikan tidak terdapat duplikasi data, kerancuan dan kesimpangsiuran data. berbeda dengan Pusdalops, informasi yang dikeluarkan oleh Pusdatin dipakai oleh para pemangku kebijakan dalam pengambilan keputusan perencanaan anggaran, perencanaan mitigasi, kesiapsiagaan personil, serta perencanaan proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Penyajian informasinya pun terbagi menjadi 2, (1) berupa tabel sesuai dengan permohonan bagi dalam maupun luar BPBD Kab. Bogor sendiri. (2) melalui “online” atau “Website”, seluruh informasi yang telah dikelola oleh Pusdatin disajikan melalui website BPBD Kab. Bogor pada periode yang telah ditentukan.

Bagi pemohon informasi yang ingin lebih jelas mengetahui informasi – informasi kebencanaan yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, dalam menghubungi telepon kantor BPBD Kab. Bogor di (021) 879 14900, atau dapat langsung datang ke kantor BPBD Kab. Bogor yang beralamat di Jl. Tegar Beriman No. 1 Pakansari – Cibinong.