JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan pra konvensi rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Penanggulangan Bencana (RSKKNI PB) pada fase pra bencana dan pasca bencana.

Pra konvensi ini merupakan rangkaian dari proses penyusunan SKKNI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenangakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Utama BNPB selaku Ketua Komite SKKNI PB,  Ir. Dody Ruswandi, MSCE.  Dalam sambutannya, Dody menyampaikan bahwa tantangan dalam hal tenaga kerja profesional akan semakin kompleks, salah satunya mengenai kompetensi dan persaingan SDM terkait diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Menjawab tantangan tersebut, kita membutuhkan tenaga-tenaga professional di bidangnya yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” tutur Dody.

Lebih lanjut, Dody menyampaikan bahwa pra konvensi bidang pra bencana dan pasca bencana ini merupakan pengembangan untuk melengkapi SKKNI PB yang telah ada yakni pada fase tanggap darurat yang telah diterapkan secara nasional sejak tahun 2015.  Sehingga dengan adanya pra konvensi ini diharapkan Indonesia akan memiliki SKKNI PB yang lengkap.

Di akhir sambutannya, Dody juga menginformasikan proses penyusunan standarisasi dan sertifikasi dalam penyelenggaran penanggulangan bencana di tingkat ASEAN. Program tersebut diinisiasi oleh Indonesia, dalam hal ini BNPB bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana (LSP PB).

Dody mengharapkan SKKNI PB yang telah rampung nantinya dapat menjadi rujukan sembilan negara lainnya yang ada di ASEAN. Hal tersebut tak lepas dari pengalaman Indonesia di bidang penanggulangan bencana.

“Di tingkat ASEAN kita juga menjadi lead KIM WG khususnya dalam standarisasi dan sertifikasi. Diharapkan SKKNI yang telah rampung nantinya dapat menjadi rujukan oleh negara-negara lain di ASEAN.”

Acara dilanjutkan dengan sidang pleno yang dipimpin oleh Dicky Fabrian, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama BNPB. Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari Direktorat Harmonisasi Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan.  Dalam pleno tersebut peserta dibagi menjadi  lima kelompok guna membahas unit-unit kompetensi untuk mendapatkan masukan dan kesepakatan awal dari stakeholder.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (12/9) di ruang Serbaguna BNPB ini dihadiri oleh  enam puluh lima peserta/perwakilan dari kementerian/lembaga praktisi, akademisi, lembaga Diklat, LSP PB, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi profesi yang fokus pada penanggulangan bencana.

Dalam penutupan pra konvensi, dilakukan serah terima hasil pembahasan oleh masing-masing kelompok kepada BNPB berupa kesimpulan dan rekomendasi untuk bahan perbaikan. Pra konvensi akan ditindaklanjuti dengan konvensi nasional untuk memvalidasi rancangan SKKNI PB guna memperoleh kesepakatan dan keberterimaan dari stakeholder.

 

BNPB Menyelenggarakan Pra Konvensi Rancangan SKKNI PB Pra dan Pasca Bencana