STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR EVAKUASI KORBAN
02-08-2022
120
A. Tujuan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Evakuasi Korban Bencana ini disusun sebagai
pedoman dalam melakukan pemindahan korban bencana dari lokasi korban bencana
ditemukan menuju ke tempat yang lebih aman. Lokasi aman tersebut bisa berupa Fasilitas
Umum yang masih berfungsi (Balai Desa, Gedung Pertemuan, Bangunan Sekolah,
Tempat Ibadah, dll), Tempat penampungan sementara, Rumah sakit Lapangan dan lain
lain. Secara garis besar dibedakan menjadi 2 yaitu evakuasi korban hidup dan evakuasi
jenazah. SOP ini hanya untuk korban hidup. Evakuasi jenazah akan dibuat SOP khusus
tersendiri.
B. Pengertian
Evakuasi Korban Bencana adalah serangkaian kegiatan untuk memindahkan korban bencana dari
lokasi korban bencana ditemukan menuju lokasi aman yang telah ditentukan. Dapat
ditempuh dengan melalui berbagai cara sesuai dengan kondisi korban dan sarana
transportasi yang tersedia. Kondisi korban secara garis besar dapat dikatagorikan sebagai
sehat secara fisik, sakit/cedera ringan, sedang, berat dan meninggal dunia. Evakuasi
korban meninggal dunia akan disusun SOP tersendiri.
C. RuangLingkup
Standar Operasional Prosedur ini berlaku di situasi bencana, maupun pada masa pasca
bencana.
D. Keterkaitan
1. Kegiatan Evakuasi korban dapat melibatkan semua unsur yang terkait dengan
aktifitas SAR.
2. Operator alat berat untuk mencari korban yang terjebak.
3. Petugas Medis Gawat Darurat di Lapangan
4. Posko pengungsian
5. Tim yang bertugas merujuk ke Fasilitas Keehatan sesuai dengan kondisi korban.
E. KualifikasiPelaksana
1. Memahami prinsip dasar BHD(Bantuan Hidup Dasar),
2. Mampu melakukan tindakan medic sederhana (jaga jalan napas, menghentikan
perdarahan, pemasangan bidai, dll)
3. Mampu melakukan pengawasan, evaluasi dan mengambil tindakan yang tepat selama
melakukan evakuasi korban,
F. Peralatan / Perlengkapan
1. Scope Schatcher dan tandu
2. Peralatan untuk melakukan tindakan bedah minor
3. Peralatan untuk pembidaian dan pengamanan leher
4. Sarana komunikasi
5. Sarana transportasi
6. Formulir pencatatan dan pelaporan
G. Pencatatan dan Pendataan
1. Data jenis bencana, lokasi kejadian, dan waktu kejadian bencana
2. Data wilayah yang terkena bencana
3. Data mengenai korban dan kerusakan di wilayah
4. Data mengenai kondisi masyarakat meliputi tempat tinggal sementara, ketersediaan
sandang dan pangan, ketersediaan dan kondisi sumber air bersih, kondisi sanitasi
dasar, ketersediaan sarana umum, isu perlindungan utama di masyarakat, sarama
pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
5. Data mengenai sumber informasi untuk validasi data
SOURCE:https://ddart.lppm.undip.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/SOP-Evakuasi-Korban.pdf
Mari jaga diri dan sesama, saling tolong menolong menangani Bencana maupun Virus yang sedang mewabah saat ini.
Bersama kita pasti bisa.
Salam Tangguh Salam Kemanusiaan.
BPBD KABUPATEN BOGOR
Alamat : Jl. Raya Tegar Beriman No. 1 Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
☎ : (021) 87914800 / Fax : (021) 87914900
Handphone : 0812-1010-9002
Instagram :@bpbdkabbogor