Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan
14-11-2017
37
BOGOR – Beberapa kab/kota di Provinsi Jawa Barat diundang oleh Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik, Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB dalam rangka sosialisasi petunjuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan, tanggal 3-4 November 2017 di Hotel D’Ayana Bogor.
Rapat ini dibuka oleh Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Bpk Ir. Harmensyah, Dipl.He dimana dalam arahannya beliau mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi bidang perumahan yang disusun karena adanya revisi atas Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2013. Menurut Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik, Ibu Tetty Saragih, Ak perubahan terhadap petunjuk pelaksanaan ini dilatarbelakangi karena adanya perubahan pola pendanaan rehabilitasi rekonstruksi yang semula bernama dana bantuan sosial berpola hibah (DBSBH) menjadi dana hibah sesuai dengan PMK Nomor 162/PMK.07/2015 tahun 2015 dan Perka Nomor 4 tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sehingga perlu dilakukan beberapa penyesuaian.
Dalam arahannya, beliau juga menyampaikan bahwa tugas pemerintah adalah memberikan pengaturan kepada masyarakat, untuk itu Juklak ini menjadi acuan untuk pengaturan terkait RR perumahan.
Saat ini di beberapa daerah yang mengalami bencana massif seperti di Kab Karo (erupsi Gunung Sinabung), Kab Pidie, Pidie jaya dan Bireun (pasca gempabumi) di Provinsi Aceh, Kab Garut dan Kab Sumedang (banjir bandang), dan Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara memang sementara dalam proses pembangunan kembali rumah warga yang terdampak bencana, yang dilakukan dengan menggunakan dana hibah RR yang merupakan dana stimulan perbaikan rumah.
Adapun dalam pelaksanaanya rumah warga korban bencana ada yang dibangunkan kembali di tempatnya semula (insitu) dan ada yang dilakukan perpindahan lokasi ke tempat yang lebih aman (relokasi). Petunjuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan ini sangat dibutuhkan oleh para pelaksana di daerah dan di pusat sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pascabencana.