Banda Aceh - Penanggulangan bencana bersifat luas, kompleks dan multidisiplin ilmu serta multidimensional sehingga penanganan bencana memerlukan peran multipihak baik dari Pemerintah, Lembaga Usaha serta Masyarakat demikian pernyataan Willem Rampangilei Kepala BNPB kepada peserta Diklat Reform Leader Academy (RLA) Angkatan XI Aceh pada saat berkunjung ke BNPB pada tanggal 8 Agustus 2017. Tema “Sinergi Multi Pihak dalam Membangun Masyarakat Tahan Bencana” ini menjadi tema Aksi Reformasi Birokrasi Nasional yang diambil oleh 25 peserta RLA Angkatan XI Aceh yang berasal dari BNPB, PUPR, KEMENKES, BMKG, Badan SAR Nasional, Pemerintah Prov. Sumatera Barat, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pemerintah Aceh yang berlangsung dari 17 Juli sd 8 November 2017. Hasil dari kegiatan aksi reformasi birokrasi ini menghasilkan rekomendasi kepada Pemerintah agar dalam jangka pendek dapat melakukan 7 hal berikut.
  1. Menerbitkan instruksi presiden tentang pembentukan Task Force Pengelolaan Risiko Bencana di masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah. Task Force Pengelolaan Risiko Bencana yang dibentuk dikoordinasikan oleh BNPB di tingkat pusat dan BPBD di tingkat Daerah. Task Force Pengelolaan Risiko Bencana berfungsi untuk mengimplementasikan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana, Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana, Rencana Induk Penanggulangan Bencana, Sendai Frame Work Disaster Risk Reduction di masing-masing instansi.
  2. Melakukan pemetaan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan pengurangan risiko bencana. Pemetaan fungsi ini tentu saja harus dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh BNPB .
  3.    Membentuk Forum Lembaga Usaha (FLU) melalui Peraturan Presiden untuk menghimpun peran serta lembaga usaha dalam pengurangan risiko bencana. Forum ini disamping berperan ke internal masing-masing juga memberikan peran kepada masyarakat.
  4.     Memberikan prioritas alokasi anggaran terhadap Program Pengurangan Risiko Bencana sesuai dengan kebutuhan masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
  5. Memperkuat kerjasama multi pihak dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas dan lain-lain dalamPengelolaan Risiko Bencana. Kerja sama multipihak ini dilakukan oleh BNPB di tingkat pusat dan BPBD di tingkat daerah.
  6. Mengintegrasikan sistem infomasi komunikasi kebencanaan dengan Multipihak. Sesuai dengan fungsi Kementerian, maka rekomendasi ini ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi yang dikoordinasikan oleh BNPB.
  7. Akselerasi tata kelola Risiko Bencana berbasis kawasan.Tata kelola dimaksud adalah BNPB dan BPBD dalam menyusun rencana aksi terhadap pengelolaan risiko bencana harus menghilangkan batas administratif dan menjadikan wilayah terdampak sebagai dasar dalam menyusun standard operasional dan prosedur penanganan bencana, serta pembagian peran yang jelas pada saat terjadi bencana.
Hasil ini juga akan disampaikan kepada multipihak di Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat. Pada hari Selasa 7 November 2017 akan disampaikan 7 butir rekomendasi di atas kepada Panglima Kodam Iskandar Muda, Polda Provinsi Aceh dan Kepada Masyarakat Umum melalui siaran nasional Dialog Interaktif di TVRI Aceh, pukul 15.00-17.00 WIB. Jangan lupa saksikan ya!.