DENPASAR – Kepala BNPB Willem Rampangilei menandatangani nota kesepahaman kerjasama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan Menteri Koperasi dan UKM pada Kamis pagi (22/03), bertempat di Hotel Grand Inna Bali Beach Denpasar, Bali.

Dalam keterangan persnya Willem mengatakan, Indonesia merupakan negara rawan bencana. Faktanya ada 160 juta rakyat kita yang tinggal di daerah rawan bencana, 60 juta di daerah rawan banjir, 40 juta di daerah rawan longsor, 4 juta tsunami, 1,1 juta daerah rawan erupsi gunugapi. “Sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana yang komprehensif, hal ini sudah menjadi amanat UU 24 tahun 2007 dan RPJMN 2015-2019 untuk fokus pada penurunan Indeks Rawan Bencana di 136 Kabupaten Kota yang tergolong daerah yang memiliki tingkat rawan bencana tertinggi” katanya.

Selain itu upaya Penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab kita bersama baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Kehadiran Pemerintah ditengah masyarakat korban bencana merupakan hal yang sangat berarti bagi penyemangat masyarakat korban bencana untuk dapat bangkit kembali. Oleh karena itu, BNPB perlu melakukan nota kesepahaman dengan Kemenkopukm yang nantinya akan berlanjut dengan hubungan kerjasama untuk pengurangan nilai kerugiaan ekonomi dan khususnya dari sektor ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sinergi pelibatan KEMENKOPUKM ini merupakan salah satu prioritas dari BNPB dalam pengurangan nilai kerugian ekonomi masyarakat di daerah rawan bencana.

Dapat dilihat peran penting sektor UMKM dalam perkonomian masyarakat di daerah karena kemampuannya dalam penyerapan tenanga kerja, kemudahan dalam mengembangkan inovasi dan teknologi produksi, hubungan kemanusiaan yang lebih kuat serta mempunyai fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi lingkungan. Tetapi UMKM memiliki risiko yang cukup tinggi terhadap dampak yang diakibatkan oleh bencana. Permasalahan utama tidak hanya pada pemulihan kondisi kehidupan tetapi juga usaha mereka.

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk membantu memberi arahan dan panduan bagi semua pihak dalam melaksanakan manajemen/pengelolaan keberlanjutan usaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah untuk masyarakat di daerah rawan bencana. Sasarannya adalah setiap pihak yang menyelenggarakan keberlanjutan usaha untuk UMKM. Namun tidak terbatas, pada pemerintah, pemerintah daerah, lembaga usaha, UMKM, dan lembaga swadaya masyarakat.