Penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
06-12-2017
21
JAKARTA - Percepat pemulihan pasca bencana, BNPB menyelenggarakan penandatanganan perjanjian hibah daerah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Gedung Radius Prawiro, Kementerian Keuangan, pada Kamis (30/11).
Penandatanganan ini untuk memperkuat komitment pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, BNPB dan BPBD dalam pelaksanaan pemulihan pasca bencana yaitu pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Penandatanganan dilakukan oleh 40 kepala daerah yang terdiri dari 14 provinsi dan 26 kab/kota.
Sekretaris Utama BNPB Dody Ruswandi dalam sambutannya mengatakan bahwa, "Khusus bantuan hibah kali ini, bantuan juga diberikan untuk merehabilitasi dan merekonstruksi hutan dan lahan di DAS bagian hulu yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi, mengingat kebutuhan mendesak untuk perbaikan lingkungan daerah bencana. Dalam prinsip rehabilitasi dan rekonstruksi adalah membangun kembali lebih baik dan lebih aman (build back better and safer)." Jelas Dody.
Acara ini dibuka oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Budiarso Teguh Widodo dalam sambutannya mengatakan bahwa, "Sejak tahun 2014 bantuan dengan mekenisme berpola hibah ini merupakan babak baru, dimana dana langsung ditransfer ke rekening daerah baik itu tingkat provinsi/kab/kota." Jelas Budiarso
"Bantuan berupa hibah ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam bekerjasama dan bersinergi dalam penyaluran dana RR, dan tentunya perlunya menjaga komitmen pelaporan sesuai juknis yang sudah ditetapkan oleh BNPB." Tambah Budiarso.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Flores Timur, Wakil Bupati Trenggalek, Deputi Rehabilitasi dan Rekontruksi, para pejabat eselon 2, 3, 4 serta para staf Kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB.
Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas