Untuk mendukung pengarusutamaan gender di bidang penanggulangan bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di bidang Penanggulangan Bencana. Pasal 5 pada perka tersebut menyatakan bahwa penyusunan kebijakan, program dan kegiatan penanggulangan bencana responsif gender dilakukan berdasarkan analisis gender dengan menggunakan data terpilah.
Data adalah kumpulan nilai variabel yang dinyatakan dalam bentuk kuantitatif atau kualitatif, sedangkan data terpilah adalah nilai variabel-variabel yang terpilah menurut berbagai jenis ciri atau karakteristik. Data terpilah dalam pelaksanaan penanggulangan bencana terdiri dari jenis kelamin, umur dan keberagaman disabilitas.
Data terpilah menurut jenis kelamin dapat membuka wawasan tentang adanya kesenjangan gender. Pemilahan menurut jenis kelamin di berbagai tahapan pelaksanaan penanggulangan bencana dapat menunjukkan status, peran, kondisi dan kebutuhan masyarakat perempuan dan laki-laki dalam penanggulangan bencana, serta permasalahan yang dihadapi dalam upaya mengurangi kesenjangan. Pemilahan data menurut jenis kelamin merupakan prasyarat utama dilakukannya analisis gender yang bermanfaat dalam penyusunan analisis kebijakan dan penyusunan anggaran yang responsif gender.
Data terpilah digunakan sebagai data dasar pembuka wawasan dalam analisis gender dengan metode gender analysis pathway (GAP) atau gender check list maupun metode analisis gender lain. Hasil analisis gender digunakan sebagai input dalam menyusun Anggaran Responsif Gender (ARG), pada kegiatan yang terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAK/L), yang kemudian dituangkan dalam bentuk Gender Budget Statement (GBS).
Beberapa manfaat dari data terpilah adalah sebagai berikut, (1) Sebagai baseline/pemetaan data untuk mengurangi kesenjangan perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, kesempatan partisipasi, kontrol, dan mendapatkan manfaat atas kebijakan, program dan hasil pembangunan secara adil dan setara, (2) Digunakan dalam melakukan analisis gender melalui GAP yang diperlukan untuk penyusunan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) yang berbasis kinerja, (3) Sebagai dasar untuk mengintervensi/ mereformulasi kebijakan/ program/kegiatan pembangunan yang responsif gender. Data terpilah dapat disajikan dalam 3 bentuk, yaitu tabel, gambar, dan narasi.
Ketersediaan data terpilah merupakan prasyarat untuk analisis gender dengan pendekatan GAP yang diperlukan terhadap penyusunan PPRG dan reformulasi kebijakan yang responsif gender.
Diharapkan BNPB segera menetapkan petunjuk teknis terkait dengan data terpilah dalam rangka upaya penelaahan kegiatan yang responsif gender.