JAKARTA - Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XV tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional, pada hari ini, Rabu (15/6) di Istana Negara, Jakarta. “Porsi biaya logistik menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72% adalah ongkos transportasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan latar belakang lahirnya kebijakan ini. Wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan memang menjadi kendala yang sering membuat terjadinya kelangkaan stock barang, fluktuasi dan disparitas harga barang yang tinggi antarwilayah dan antarpulau. Oleh sebab itu, pemerintah ingin memperkuat sistem logistik dan meningkatkan daya saing perusahaan penyedia jasa logistik. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan peluang kepada perusahaan pemeliharaan kapal nasional, asuransi pelayaran (ocean insurance) dan pengusaha pelayaran untuk berkembang. Dengan demikian, diharapkan biaya logistik menjadi lebih murah. Paket Kebijakan Ekonomi ini dijabarkan melalui kebijakan peningkatan peran dan skala usaha yang memberikan peluang bisnis bagi angkutan dan asuransi nasional, dalam mengangkut barang ekspor impor, serta usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri. Kebijakan ini juga akan meningkatkan kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, melalui upaya: (i) pengurangan biaya operasional jasa transportasi; (ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; Selanjutnya (iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (v) pengembangan pusat distribusi regional; (vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan (vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas. Penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW) pun tak luput dari Paket ini. Bentuk kebijakan yang diambil antara lain berupa: (i) pemberian fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (ii) pengawasan kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading; Selain itu juga (iii) membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan (iv) pengembangan INSW sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA. Untuk mendukung kelancaran arus barang, pemerintah membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor. Tim ini bertujuan mengurangi jumlah Larangan Pembatasan (Lartas) dari 49% menjadi sekitar 19%, atau mendekati rata-rata non-tariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%. Dari sisi regulasi, sebanyak 14 kebijakan sudah diterbitkan untuk penyelesaian Paket Kebijakan Ekonomi XV. Kini pemerintah tinggal menyelesaikan 2 (dua) kebijakan di tingkat presiden yang draftnya sudah selesai dan menunggu penetapan, serta 4 (empat) kebijakan di tingkat menteri yang masih dalam tahap finalisasi. Regulasi yang sudah diterbitkan antara lain:
  1. Surat Mendagri kepada Kepala Daerah No. 551.51/3056/OTDA tentang Percepatan Penyelesaian Regulasi Paket Kebijakan Ekonomi XV: Sinkronisasi Pengaturan Persyaratan Perizinan Angkutan Barang oleh Daerah;
  2. Permenhub No. 130 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi : Menghilangkan Ketentuan Pembatasan Wilayah Kerja Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Asing;
  3. Permenhub No. 24 Tahun 2017 tentang Pencabutan Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Pengusahaan Angkutan Laut, Keagenan Kapal, Pengusahaan Bongkar Muat dan Badan Usaha Pelabuhan, dengan menghilangkan 4 (empat) persyaratan: (1) Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Angkutan Laut; (2) Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Bongkar Muat; (3)  Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Keagenan Kapal; (4)  Persyaratan Modal Dasar Izin Usaha Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, yang bertentangan dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  4. Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos: Penyederhanaan Perizinan Penyelenggaraan Pos;
  5. Permenhub No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar: Peningkatan Efisiensi Biaya Kepelabuhanan dengan Mengurangi Biaya Pemindahan Barang (double handling) di Terminal;
  6. Permendag No. 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau: Standarisasi Dokumen Pergerakan Arus Barang Dalam Negeri (Manifes Domestik) Berbasis Elektronik;
  7. Surat Menko Perekonomian kepada Mendagri: No: S-87/M.EKON/04/2017 tentang Pembentukan Tim Sistem Logistik Daerah (SISLOGDA)
  8. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No: LIM.003/40/11/DJPL-17: Pedoman Pengurangan Risiko Kerusakan Peti Kemas
  9. Keputusan Menko Perekonomian No. 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor: untuk mengurangi LARTAS (ekon).