NUSA DUA – Duta Besar Selandia Baru Trevor Matheson menyerahkan dokumen KNPDB kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei pada Rabu (21/2) di Sidang Komisi II di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali. Dokumen Kerangka Nasional Penanganan Darurat Bencana (KNPDB) ini merupakan dukungan Pemerintah Selandia baru terhadap penanggulangan bencana di Indonesia. Duta Besar Trevor menyampaikan bahwa penyusunan Kerangka Nasional Penanganan Darurat Bencana atau biasa dikenal dengan National Disaster Response Framework (NDRF) sebagai bentuk kerja sama kemitraan dan sekaligus upaya pembelajaran kompleksitas riil penanganan bencana. “Sebab Indonesia adalah negara nusantara terbesar, yang membentang dengan beragam budaya dan lanskap geografi yang kompleks dan berbentuk pemerintahan desentralisasi. Pastilah bukan suatu tugas mudah untuk mengkoordinasi beragam organisasi dalam melakukan penanganan darurat.” Trevor menambahkan bahwa Selandia Baru berharap peran teladan Indonesia akan memberikan inspirasi kepada negara-negara Asia Tenggara untuk menyusun kerangka semacam ini untuk negera mereka yang secara kolektfi akan memperkuat ketangguhan terhadap bencana di kawasan ini. Koordinator penyusunan KNPDB Sugeng Triutomo mengatakan bahwa hanya ada tiga negara yang memiliki kerangka semacam ini, yaitu Amerika Serikat, Kanada dan Selandia Baru. Sugeng menyebutkan bahwa inti dari kerangka adalah siapa melakukan apa dan bagaimana mekanismenya. Hal ini disebabkan karena penanganan darurat sarat multisektor, multipihak, dan multibahaya membutuhkan koordinasi dan komando. “Kerangka ini diperlukan untuk menjawab fungsi koordinasi dan komando dalam penanganan darurat bencana.” Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan bahwa prinsip penyusunan kerangka ini untuk acuan penanganan untuk penyusunan petunjuk operasional atau standard operating procedures turunan. “Kerangka ini penting, di dalamnya ada boks-boks yang diatur secara jelas siapa yang memiliki tanggung jawab tertentu sehingga adanya framewok ini tidak ada tabrakan satu sama lain. Harus bisa digunakan untuk rujukan sebagai SOP. Perka (peraturan kepala) akan direvisi sejalan temuan-temuan di lapangan. Kita akan buat perka-perka baru sehubungan dengan KNPDB ini. KNPDB ini dibuat tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.” Kerangka pada konteks penanganan darurat ini memuat antara lain tentang bagaimana mekanisme penanganan darurat bencana secara nasional, provinsi dan kabupaten kota, peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan utama, dan sinergi peraturan atau regulasi dalam konteks penanggulangan bencana. Setelah serah terima dokumen ini, tindak lanjut dari KNPDB adalah penyempurnaan kerangka menjadi dokumen yang disepakati oleh setiap kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penanganan darurat bencana. Oleh karena itu, masih dibutuhkan uji sahih melalui beberapa cara seperti table top exercise (TTX) atau Command Post Exercise (CPX). Di samping itu, kerangka ini perlu mendapatkan legitimasi hukum agar dipatuhi oleh setiap pelaku penanganan darurat. Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB