Aceh – Badan Penanggulangan Bencana Aceh membentuk Tim Sekretariat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi paska gempabumi Pidie, Pidie Jaya dan Bireun 7 Desember 2016 lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBA  Ir.Yusmadi MM dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska gempa bumi Pidie, Pidie Jaya dan Bireun yang dihadiri oleh Kepala BNPB Willem Rampangilei, Sekretaris Utama Dodi Ruswandi dan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Harmensyah. Yusmadi menyampaikan bahwa BPBA juga telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi dalam rangka memantau dan evaluasi langsung ke Lapangan terhadap kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dilaksanakan  oleh 3 (tiga) Kabupaten  penerima dana hibah yaitu  Kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen. “ Tim juga  menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen secara triwulan, “ papar Yusmadi. Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai dengan Pergub Aceh nomor 147 tahun 2016 tentang Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana gempabumi kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bireun. Tetapi masih belum ada anggaran untuk beberapa kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk tahun 2017. “ Rekonstruksi jalan Meuredeu- Babah Jurong, Rehabilitasi Tebing sungai Krueng  Batee Iliek, tebing sungai Krueng Pandrah dan lanjutan jalan Trienngadeng batas Bireun belum ada anggarannya,” papar Yusmadi. “ Kita baru menerima dana RR sebesar RP.23.800.000.000 pada kegiatan Renaksi ini,” tambahnya. Sementara itu Kepala Pelaksana Kabupaten Pidie Jaya Nasir menyatakan bahwa Kabupaten Pidie Jaya mendapat dana hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebesar Rp. 343.511.900.000. “ Titik lokasi penggunaan dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi tersebut adalah jalan, jembatan dan gedung di kabupaten Panteraja, Trienggadeng, Meredeu dan Bandar Dua, “ paparnya.  Nasir menyampaikan 3 permasalahan tehnis yang dihadapi oleh Kabupaten Pidie Jaya yaitu pada akhir februari 2017 mengalami pemadaman listrik bergilir sehingga mengakibatkan terganggunya kesiapan LPSE dalam proses pengadaan barang dan jasa. Surat keputusan Bupati juga diperlukan untuk mengikat Perjanjian Kontrak Tahun Jamak 1 Kali Tender dan Pembayaran di Lakukan di Tahun 2017 dan 2018 mengingat aturan daerah bulan 12 tutup buku. “ Ada juga pergantian lokasi RR karena adanya sumber anggaran lain,” tambahnya. Gempa bumi tanggal 7 Desember 2016 pukul 05:02:36 WIB. Kedalaman 10 km, dengan magnitudo 6,5 Mw ini menurut BMKG berpusat di Kabupaten Pidie dan ikut berdampak pada Kabupaten Pidie dan Kabupaten Bireuen. Bencana ini mengakibatkan 104 orang meninggal dunia dengan perincian 97 orang di Kabupaten Pidie Jaya, 2 orang di Kabupaten Bireuen dan 5 orang di Kabupaten Pidie, korban luka berat, luka ringan, serta menimbulkan kerusakan luar biasa pada terhadap perumahan masyarakat, insfrastruktur maupun sosial ekonomi masyarakat. Akibat dampak kejadian gempa bumi ini, Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat bencana provinsi selama empat belas hari, terhitung tanggal 7 hingga 20 Desember 2016, melalui Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor 39/PER/2016. Dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh no.147 tahun 2016 tentang Rencana Kasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska Bencana Gempabumi Kab.Pidie, Pidie Jaya dan Bireun 2017 – 2019.