Badan Penanggulangan Bencana Daerah  Kabupaten Bogor pada  hari Jum’at tanggal 14 Februari 2020, pada apel  pagi hari ini  menggunakan seragam pramuka, berdasarkan  Surat edaran Bupati  tanggal 20 Nopember 2019 , nomor 025/437-Tue- Rev tentang  Penggunaan Pakaian Pramuka dan  di himbau kepada seluruh pejabat Struktural dan Fungsional , ASN atau Non-ASN  dan pegawai BUMD agar mengenakan pakaian pramuka pada tanggal 14 setiap bulan.

 

   

 

Tiap Tanggal 14 ASN dan Non ASN BPBD Kabupaten Bogor Wajib Memakai Seragam Pramuka