Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2020, pada apel pagi hari ini menggunakan seragam pramuka, berdasarkan Surat edaran Bupati tanggal 20 Nopember 2019 , nomor 025/437-Tue- Rev tentang Penggunaan Pakaian Pramuka dan di himbau kepada seluruh pejabat Struktural dan Fungsional , ASN atau Non-ASN dan pegawai BUMD agar mengenakan pakaian pramuka pada tanggal 14 setiap bulan.
Tiap Tanggal 14 ASN dan Non ASN BPBD Kabupaten Bogor Wajib Memakai Seragam Pramuka