Dalam rangka mengimplementasikan Perka BNPB Nomor 1 thn 2012 dam Perbup Nomor 53 thn 2022 tentang satuan pendidikan aman bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Melaksanakan Kegiatan SPAB di 3 titik yaitu di SMPN 2 Jonggol, SMPN 1 Gunung Putri dan