Di kutip dari Undang Undang yang Mengatur Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana,bahwa untuk memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana,dan perlu meningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan,bahwa untuk menjamin keberlangsungan layanan