Tiap Tanggal 14 ASN dan Non ASN BPBD Kabupaten Bogor Wajib Memakai Seragam Pramuka
14-02-2020
50
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2020, pada apel pagi hari ini menggunakan seragam pramuka, berdasarkan Surat edaran Bupati tanggal 20 Nopember 2019 , nomor 025/437-Tue- Rev tentang Penggunaan Pakaian Pramuka dan di himbau kepada seluruh pejabat Struktural dan Fungsional , ASN atau Non-ASN dan pegawai BUMD agar mengenakan pakaian pramuka pada tanggal 14 setiap bulan.