Assalamu'allaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Tangguh, Salam Kemanusiaan... Kabupaten Bogor_Jumat 15 Januari 2021, mengingat adanya data global penaikan masyarakat yang terinfeksi Covid19 cukup melonjak, Penerapan PPKM ini di harapkan dapat mengendalikan penyebaran Virus dan Bumi Tegar Beriman. PPKM adalah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM gantikan istilah PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Jawa Bali diberlakukan pada 11-25 Januari 2021, Kebijakan pemerintah ini berlaku di 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19,  kebijakan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, hal ini hanya membatasi dan mengendalikan kemungkinan beberapa penyebaran. TRC BPBD Kab Bogor Koordinasi dengan Polres Kab. Bogor melakukan Apel gabungan di lapangan Gedung BPBD Kabupaten Bogor yang di Pimpin Oleh Sekertaris BPBD Ir Budi Pranowo dan di dampingi oleh Dantim Kasat Sabhara AKP Waluyo S.H, M.H, Setelah itu melaksanakan rajia masker dan sosialisasi protokol kesehatan bersama  Polres Kab. Bogor dan  Satpol PP Kab. Bogor yang dilaksanakan pada Pukul 07:00 WIB s/d Pukul 11:00 WIB. Pelaksanaan operasi gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).di wilayah Kabupaten Bogor, meliputi : 1. Kec. Ciomas 2. Kec. Dramaga 3. Kec. Tamansari 4. Kec. Ciampea 5. Kec. Cibungbulang Dengan sasaran prioritas : 1. Terminal Laladon 2. IPB Dramaga 3. Minimarket 4. Sp. Cinangneng 5. Sp. Drabas 6. Terminal Bubulak     Demikian berita ini disampaikan Selamat menjalankan tugas Wassallamu'alaikum Wr. Wb.   BPBD KABUPATEN BOGOR Alamat : Jl. Raya Tegar Beriman No. 1 Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. ☎ : (021) 87914800 / Fax : (021) 87914900 Handphone : 0812-1010-9002 Instagram : @bpbdkabbogor