CISARUA-RADAR BOGOR, Kawasan Puncak Kabupaten Bogor berstatus Zona Merah. Hal Itu terlihat dari data peta sebaran risiko wilayah terbaru dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

Hinga akhir pekan kemarin, di tiga kecamatan kawasan Puncak itu tercatat ada 30 kasus Covid-19, terdiri dari 13 konfirmasi positif dan 17 suspek.Dengan itu, Kawasan Puncak yang meliputi tiga kecamatan yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua, masuk dalam zona merah Covid-19.

“Ciawi dan Cisarua berada dalam zona merah karena ada kasus positif. Rinciannya dari 13 orang itu, terbanyak di Ciawi yaitu 10 orang dan Cisarua 3 orang,” ujar Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan pers tertulisnya, yang diterima radarbogor.id Minggu (13/9/2020 ).

Meski berstatus zona merah, nampaknya tidak menyurutkan warga DKI Jakarta untuk bertamasya di kawasan Puncak. Meskipun sudah dibatasi, wisatawan asal ibu Kota Jakarta maish mencoba memaksa untuk bisa masuk Puncak.

Sementara itu Camat Cisarua, Deni humaedi menuturkan, kondisi Puncak yang saat ini menyandang status Zona Merah, membuat musipika terus melakukan upaya menekan angka penyebaran Covid-19. “Sesuai dengan Perbub kita jalankan itu. Juga kita perketat 3 M,” tuturnya.

Iapun tak menampik, wisatawan Jakarta yang berlibur ke kawasan Puncak menjadi salah satu yang harus diantisipasi.

“Kita juga sudah sebarkan surat edaran yang berisi intruksi bupati juga perbub ke rumah makan, kafe dan hotel,” tukasnya. (all)

 

13 Warga Ciawi dan Cisarua Positif Covid-19, Puncak Jadi Zona Merah