Penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan pedoman kuat yang diharapkan dapat menuntun para pihak agar mampu mengambil perannya masing – masing dalam penanganan tanggap darurat bencana, pedoman ini diperlukan untuk mengatur tentang siapa melalukan apa dan bagaimana hal tersebut dilakukan serta melibatkan sektor apa saja, sehingga nantinya menjadi kesatuan gerak yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh pihak maupun unit kerja terkait.

BPBD Kab. Bogor pun menyadari pentingnya pedoman dalam penyelenggaraan penganggulangan bencana yang sampai saat ini masih dalam proses pengkajian oleh seluruh pemangku kebijakan di BPBD Kab. Bogor sendiri. Mengingat luasnya serta banyaknya indikator bencana di wilayah Kabupaten Bogor serta proses tanggap darurat harus terus berjalan, BPBD Kab. Bogor tidak serta merta keluar dari pedoman – pedoman yang telah ditentukan oleh BNBP.

Dalam penanggulangan bencananya BPBD Kab. Bogor sampai saat ini masih mengacu pada tugas dan fungsinya sesuai yang tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2007, saat terjadi bencana BPBD menjalankan fungsi sebagai Komando. Terlepas dari fungsinya BPBD Kab. Bogor menyesuaikan proses tanggap daruratnya sesuai dengan kearifan lokasi diwilayah kerjadinya bencana.

 

Untuk pelayanan tanggap darurat masyarakat dapat langsung menghubungi MAKO TRC di (021) 87905500 – 24 Jam, Kantor BPBD Kabupaten Bogor di  ☎ : (021) 87914800 /Fax : (021) 87914900
Pusdalops : 081210109002, atau dapat langsung menghubungi personil – personil yang bertugas dilingkungan BPBD Kabupaten Bogor.