JAKARTA – Untuk mempercepat pemulihan pasca bencana, BNPB menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bantuan Hibah Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Gedung Graha BNPB Jakarta, pada Senin (05/12).

Sosialisasi ini untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, BNPB, BPBD dan SKPD terkait dalam pelaksanaan pemulihan pasca bencana yaitu pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Acara ini dibuka oleh Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Ir. Harmensyah, Dipl, SE. MM., dalam sambutannya Harmensyah mejelaskan bahwa,” diharapkan percepatan pelaksanaan pemulihan dengan cara Kaji Kebutuhan Pascabencana di setiap daerah yang dilanda bencana, terutama di daerah yang terkena bencana besar agar dapat ditangani secara cepat”.

Dalam Sambutannya, Direktur Penilaian Kerusakan Ir. Neulis Zuliasri , M. Si mengatakan “ Maret 2017 lalu, dana hibah diberikan kepada 25 provinsi dan 67 Kabupaten atau Kota dengan total hibah sebesar Rp. 1,7 Triliun, sebagian besar adalah stimulan bantuan rumah di Pidie, Pidie Jaya dan Bireun, Garut, Sumedang, Manado dan Karo. Sedangkan hibah kali ini diberikan kepada 14 provinsi dan 26 kab/kota sebesar Rp. 747 M, dengan demikian total hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi tahun 2017 adalah Rp. 2,4 Triliun.

Pemberian bantuan hibah ini bertujuan membantu pemerintah daerah yang kemampuan penyediaan APBDnya tidak memadai untuk menyelenggarakan kegiatan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi kehidupan masyarakat. Pemulihan dilakukan dengan prinsip membangun lebih baik dan lebih aman berbasis pengurangan risiko bencana.

Hadiri dalam kegiatan ini perwakilan dari Dirjen Perimbangan Keuangan, BNPB, BPBD dan SKPD dari 14 provinsi dan 26 kab/kota. (dms)

 

Sosialisasi Peraturan Bantuan Hibah Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana